Fiqih muamalah adalah ilmu yang membahas hukum-hukum Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya. Fiqih muamalah membahas hubungan antar individu, hubungan individu dengan masyarakat, atau hubungan masyarakat satu dengan masyarakat lainnya.
Jual beli, Utang-piutang, Sewa-menyewa, Penentuan kejahatan dan sanksi, Pengaturan perang dan perjanjian, Perusahaan, Ekonomi Islam, Kedudukan harta, Hak milik, Bunga bank dan riba, Musyarakah, Ijarah, Mudayanah, Koperasi, Asuransi, Etika bisnis.